1
Melakukan reformasi birokrasi di jajaran aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dan optimal kepada masyarakat.
2
Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
3
Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan berbasiskan pada potensi asli desa.
4
Meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan dasar, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak.
5
Menumbuh kembangkan kehidupan masyarakat desa klatakan yang religius beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.